
Poto : Polisi periksa tersangka di ruang penyidik usai ditangkap
BintangSatu.Com,- Tulang Bawang Barat. Seorang ayah di Tulang Bawang Barat tega mencoba menghabisi nyawa anaknya sendiri, hal tersebut di duga akibat mengkonsumsi narkoba. Pelaku melukai tubuh korban menggunakan senjata tajam jenis pisau itu terjadi pada rabu siang (29/4/2026) di rumahnya, korban saat itu sedang onton tv di ruang tamu. (30/4/2026)
Korban yang masih dibawah umur ini tak lain adalah anak kandungnya pelaku, pelaku mengaku ada bisikan gaib yang mengatakan korban bukan anak kandungnya, akibat perbuatan pelaku tersebut putrinya mengalami 5 luka tusuk di tubuhnya. Saat diintrogasi, sebelum melukai putrinya lebih dahulu pelaku mengkonsumsi narkoba
Kasat reskrim polres Tulang Bawang Barat Ako Juherdi Sumandi, S.H.,M.H menjelaskan motif pelaku yang mencoba membunuh korban, keterangan yang diperoleh polisi bahwa tersangka nekat mencoba membunuh korban dengan alasan bahwa pelaku mencurigai jika putrinya bukan anak kandung.
“Keterangan pelaku ini saat diperiksa menjelaskan bahwa anak perempuannya bukan anak kandungnya, disini ia nekad hemdak menghabisi korban yang masih berusia 10 tahun, pelaku ini pecandu narkoba jenis sabu-sabu karena satu minggu itu bisa 2 hingga 3 kali menggunakan barkoba”, Jelas Juherdi
“Luka ditubuh korban ini sementara ada 5 lubang dan untuk memastikan ya kami masih menunggu hasil visum, korban setelah dilarikan ke rumah sakit mutiara bunda kemudian dirujuk ke rumah sakit abdoel moeloek, barang bukti yang kami sita sebilah pisau yang digunakan pelakh untuk melukai korban dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut”. Imbuh kasatreskrim polres Tulang Bawang Barat.
Akibat perbuatan pelaku, ia di jerat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Sesuai dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusa kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (Alfi)