
Poto: Akp Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H , Kasat Reskrim
BintangSatu.Com,- Tulang Bawang. Jajaran kepolisian Polres Tulang Bawang satuan Reserse Kriminal Tekab 308, telah berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah rumah yang di singgahi pelaku berteduh akibat guyuran hujan, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. (6/4/2025)
Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Rabitul Wafa (22) warga blok 13 jalur 15 desa Bumi Dipasena Sejahtera, kecamatan Rawajitu Timur, telah melakukan pencurian sepeda motor beat milik Septi Wuri Rosianur (27) warga desa Agung Dalam, kecamatan Banjar Margo.
Pelaku pada tanggal 5 April 2025 telah mencuri kendaraan korban di parkir depan ruko di desa Penawar Jaya,kemudian pelaku berhasil ditangkap di jalan lintas timur desa Astra Ksetra,kecamatan Menggala pada 6 April 2025. Penangkapan di Pimpin oleh Katim Aiptu Musariyanto disaat pelaku sedang berteduh.

Poto: Polisi giring tersangka masuk kantor polisi
“Alhamdulillah. Penangkapan pelaku ini satu kali 24 jam dari melakukan pencurian, pelaku ditangkap saat sedang berteduh karena cuaca hujan, kemudian pelaku beserta barang bukti sepeda motor berhasil di sita dan di bawa ke mapolres,pelaku dijerat dengan undang-undang pencurian pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara”. Jelas Kasat reskrim Akp Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K.,M.H
“Saya pinjam pak, tapi tidak ijin sama yang punya dan rencana setelah 3 hari mau saya pulangkan”. Jelas pelaku saat di mintai keterangan oleh tekab 308 pada waktu penangkapan,untuk sementara pelaku yang berprofesi buruh tambak udang ini mengaku baru kali pertama melakukan pencurian. (Red)