
Poto: Pelaku MY usai ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang
BintangSatu.Com,-Tulang Bawang. MY, pria berusia 30 tahun warga kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah terpaksa harus berhenti di area perkebunan tebu milik salah satu perusahaan yang berada di kawasan register 45 kecamatan Mesuji Timur, kabupaten Mesuji. Lampung pada rabu siang. (23/7/2025)
Tekab 308 Polres Tulang Bawang yang di pimpin kepala bagian operasional Ipda Iwantori dan kanit pidana umum Ipda Kiki serta anggota berhasil membekuk pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial RAZ yang masih berusia 10 tahun.
Genap satu bulan peristiwa terjadi,tepatnya pada tanggal 22 juni 2025 lalu, saat korban dihabisi oleh MY dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 22 juli 2025, saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi,kendati polisi melakukan penyamaran dengan menjadi pengawas dan mandor.
Seketika pelaku berusaha melarikan diri dan polisi pun tak menyia-nyiakan kondisi tersebut sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan namun tersangka tak menghiraukan, akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan menjelaskan proses penangkapan terhadap pelaku.”Alhamdulillah pelaku pembunuhan di KM37 Gedung Meneng akhirya kami tangkap, pelaku kami tangkap di area perkebunan tebu di Mesuji, terpaksa pelaku diberikan tindakan tegas terukur dan saat ini tersangka kami bawa ke mako polres Tulang Bawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”. Jelas Noviarif. (Ibram)