Ketua Dan Operator PKBM Ditahan Oleh Kejaksaan

Spread the love

Poto: SM dan SN digiring masuk mobil kejaksaan Negeri Menggala

BintangSatu.Com,- Tulang Bawang. Kejaksaan Negeri Menggala telah menahan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran biaya operasional belajar, akibat ulah keduanya negara mengalami kerugian hingga ratusan juta dari anggaran yang di turunkan dari pemerintah pusat sebesar satu miliar rupiah. (23/7/2025)

Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Menggala telah menahan dua orang yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), keduanya bernama Sutari Marsono selaku ketua PKBM dan Sunarto sebagai operator di PKBM ,keduanya pengurus PKBM Rawa Indah, kecamatan Rawapitu.

Ali Hasbi selaku kasi pidsus kejaksaan Negeri Menggala membenarkan ditangkapnya dua orang pengurus PKBM dari kecamatan Rawapitu yang disuga terlibat melakukan tindak pidana korupai dana anggaran tahun 2022 hingga 2023 dalam program alokasi dari pusan untuk PKBM BOB.

“Dua orang berinisial SM dan SN sebagai ketua dan operator di PKBM baru saja kami amankan lantaran telah diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negera mencapai delapan ratus juta rupiah, para pelaku ini telah memanipulasi laporan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi”. Jelas Hasbi selaku kasi pidsus kejari Menggala

Hasbi menambahkan, sebelum menahan kedua pelaku terlebih dahulu penyidik telah memeriksa saksi sebanyak dua puluh dua orang, setelah dinyatakan cukup bukti serta keterangan para saksi kemudian kejaksaan menahan keduanya, saat ini SM dan SN telah ditahan di rutan kelas 2B Menggala selama dua puluh hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan keduanya. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *