
Bintangsatu.com,- Metro. Tekab 308 Presisi Polres Metro amankan seorang oknum dosen yang berinisal IN (30) mengajar di salah satu Universitas di Kota Metro yang di duga telah melakukan tindak pidana penipuan terahadap sesama rekannya berprofesi sebagai dosen.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelaskan modus operandi dijalankan pelaku dengan menjanjikan korban berinisial S dapat masuk sebagai guru sekolah menengah pertama dengan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
“Namun setelah korban menyerahkan uang senilai Rp. 9.000.000,- korban tetap tidak masuk menjadi guru yang dijanjikan dan akibat kejadian tersebut korban melaporkannya kepolres Metro,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/133/IV/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 April 2024, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyelidikan serta telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang buktinya.
“Dan pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan info bahwa tersangka berada di kontrakan korban yang beralamat di Metro Timur Kota Metro. Selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Atas perbuatan nya, IN kini di bawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut. IN terancam dengan undang-undang KUHP tentang tidak pidana penipuan pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Dicky)