Bintangsatu.com,-Lampung Utara -,Merasa Telah Dirugikan, Deferi Zan Korban Pencurian Di Kediamannya Beberapa Waktu Lalu Meminta pihak Kepolisian Resort Lampung Utara (Lampura) tersangka ZK Oknum Wartawan Salah satu media di Lampung itu, sesegera mungkin ditahan.
Diketahui ZK pelaku Pencurian di kediaman Deferi Zan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu.
“Sebagai korban atau pelapor, saya berharap sesegera mungkin tersangka ditahan seusai hukuman yang berlaku,” ujar Deferi Zan yang juga pemilik media Gerbang Sumatera 88, kepada sejumlah awak media dikediaman nya, Kamis (20/01/22).
Dia mengatakan hal yang mendorong dirinya (Deferi Zan, red) untuk bersikeras untuk memproses perkara ini secara hukum, dikarenakan tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengakui kesalahan secara pribadi dan meminta maaf kepadanya.
Bahkan sebelumnya Deferi Zan sempat menghubungi tersangka dan memusyawarahkan masalah tersebut secara kekeluargaan agar hal ini tidak berlanjut ke ranah hukum
“Saya dan keluarga sudah sempat menghubungi tersangka, waktu baru baru kejadian tersebut terjadi dan saat itukami baru tahu bahwa dia yang melakukan pencurian, itikad kita baik (saat itu, Red) persoalan ini akan di selenggarakan secara kekeluargaan, tapi tanggapan dari pihak tersangka tidak ada itikad baik juga, jadi kita putuskan untuk tetap ke jalur hukum,” papar Deferi Zan.
Dalam hal ini, Deferi Zan dan keluarga sangat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Utara.
(Heriyanto)