Kemuliaan Hati Jaksa, Dyah : Demi Kemanusian, Terdakwa Kami Lakukan Restorative Justice

Spread the love

Bintangsatu.com,-Tulang Bawang, Sujud puji syukur dilakukan oleh terdakwa pelaku pencurian dan penggelapan getah karet di kantor Kejaksaan Negeri Menggala.

Perstiwa haru ini terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Menggala Restorative Justice terhadap Cipto Suroso terdakwa penggelapan getah karet milik PT. Silva Inhutani Lampung.

Cipto Suroso (35) Warga Bukoposo Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji yang kesehariannya bekerja sebagai buruh deres getah karet diperusahaan Silva. Ia terpaksa menggelapkan satu karung getah karet milik perusahaan pada tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan sekolah kedua anaknya.

Akibat kejadian tersebut, pihak perushaan melaporan ke polres mesuji, yang kemudian terdakwa ditahan selama 2 bulan dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Menggala untuk proses hukum

Melihat kronologis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri menggala mengajukan surat ke Kejaksaan Agung untuk mengabulkan Restorative Justice terhadap terdakwa, lantaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa merupakan pencurian ringan serta untuk kebutuhan ekonomi memenuhi keperluan sekolah kedua anaknya.

Setelah dikabulkan oleh Kejagung, Pihak Kejaksaan Menggala melakukan restorative terhadap terdakwa. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Menggala Dyah Ambarwati, Ini dilakukan demi keadilan dan kemanusiaan. “Perkara ini kami ajukan ke Kejagung untuk dilakukan restorasi justice terhadap terdakwa, ini kami lakukan mengingat hal-hal yang perlu kami ambil langkah dan dapat dihentikan berdasarkan surat perdamaian, dengan dasar dan pertimbang, Alhamdulillah Kejagung mengabulkan dan kemudian kami putuskan dan hentikan perkaranya sehingga tidak masuk dalam ruang pengadilan lalu kami kembalikan ke keluarganya”. Terang Kepala Kejaksaan menggala.

Saat ini Cipto kembali berkumpul ditengah-tengah keluarga besarnya setelah beberapa bulan berada di ruang sel tahanan Polres Mesuji. “Alhamdulillah, saya bisa berkumpul dengan keluarga lagi, Saya akui saya salah telah menjual getah karet milik Sil, karena saya tidak tega melihat anak-anak saya yang butuh perlengkapan buat sekolah,dan ini saya lakukan karena terpaksa dan demi keluarga saya, Terima kasih saya ucapkan kepada ibu jaksa yang sudi membantu saya, Saya tidak dapat membalas dan memberi apa-apa,.Cuma ucapan terima kasih yang dapat kami berikan kepada ibu dan pak jaksa”.Ucap lirihnya yang disertai isak tangis syukur.

Kepala Kejaksaan Dyah Ambarwati bersama jaksa lain pun memberikan bingkisan kepada keluarga Cipto Suroso,.dan dalam penyerahan Cipto pun di saksikan oleh pihak Perusahaan Silva Inhutani Lampung. (tqm)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *