Ketua AWPI Lampura Tanggapi Diuangkannya dana BPNT

Spread the love


Bintangsatu.com,-Lampung Utara-Terkait adanya pemberitaan di beberapa media, baik online maupun cetak seperti Pelita Ekpres, Humas News, Deklarasi News, Bintang Satu. Com dan Gerbang Sumatera 88, perihal di ‘uangkannya’ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang hari ini telah dilakukan oleh pihak PT Pos Indonesia yang ada di kecamatan Bukitkemuning kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat tanggapan beragam dari beberapa pihak, termasuk dari kalangan awak media sendiri.

Seperti yang diungkapkan oleh Mintaria Gunadi Ketua DPC AWPI kabupaten Lampura, pengalihan sistem pencairan BPNT yang sebelumnya dilakukan dengan menukar kan uang yang ada di kartu KKS dengan sejumlah Sembako menabrak Pedoman Umum Program Sembako BPNT Tahun 2020 yang notabene juga di terbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Dengan adanya pengalihan objek belanja uang Sembako BPNT, di belanjakan untuk kebutuhan lain, tentunya hal ini melanggar ketentuan pedoman umum Program BPNT,” ujar Gunadi.

Dia mengatakan, Kebijakan Kemensos RI yang telah menguangkan dana BPNT jelas jelas telah melanggar Pedoman Umum Program Sembako BPNT Tahun 2020 yang di terbitkan Pemerintah Republik Indonesia, pasalnya dibeberapa pasal menyebutkan bahwa uang yang ada di kartu KKS itu dipergunakan pengambilan Sembako.

“Sebagaimana perintah amanah Pedoman Umum Program Sembako BPNT Tahun 2020 itu secara tegas menyatakan bahwa
Pemerintah meningkatkan nilai bantuan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli dari dana Sembako berupa beras dan telur, protein, hewani, protein, nabati maupun vitamin. Jadi intinya nggak boleh ditukar selain jenis barang tersebut,” tegas Gunadi.

Kalaupun sudah di alihkan lanjutnya, untuk belanja kebutuhan lain, apa lagi kalau dibelikan rokok, pulsa dan lainnya, di luar dari Pedoman Umum BPNT, Kemensos RI yang telah menunjuk PT Pos Indonesia menyalurkan dana bantuan sosial BPNT dalam bentuk tunai (uang, red) telah gagal melaksanakan amanah yang tersirat di Pedoman Umum Program Sembako BPNT Tahun 2020.

Terpisah, Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN) kabupaten Lampura, Heriyanto justru menilai kebijakan Kemensos RI tersebut telah tepat karena dengan di uangkannya BPNT masyarakat penerima Bansos dapat menggunakan uang sesuai dengan yang mereka butuhkan dan lebih efisien.

“Kalau saya pribadi sangat setuju, karena dengan diuangkan masyarakat bebas memilih membelanjakan apa yang mereka butuhkan, terlebih ditengah ekonomi yang belum stabil seperti saat ini,” ujar Heriyanto yang berkantor di kecamatan Bukitkemuning kabupaten setempat.
Selain hal diatas, lanjut Heriyanto dengan diuangkan nya BPNT perekonomian diwilayah itu juga akan terbantu karena uang akan beredar di wilayah itu.

“Kalau diuangkan, para pedagang Sembako di Bukitkemuning ini dapat juga turut menikmati program pemerintah ini, karena masyarakat sudah dapat dipastikan membeli Sembako nya di sini, kalo selama ini yang dapat ‘uang besar’ justru pemodal dari luar daerah yang menjadi Supllier,” pungkas Heriyanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) kabupaten Lampung Utara. (mael)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *