Polisi Bekuk Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Spread the love

Bintangsatu.com,-Tulang Bawang Barat, Jajaran Polsek Lambu kibang Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil ungkap kasus penculikan anak dibawah umur. Pelaku ditangkap persembunyiannya di Sumatera Selatan.

Pelaku bernama Jubaida alias Jujuk, Pria berumur 52 tahun ini, ditangkap lantaran telah diduga pelaku Polsek Lambu kibang Polres Tulang Bawang Barat jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib telah berhasil ungkap kasus penculikan anak dibawah umur. ,sebagai mana di maksud dalam pasal 332 KUHPidana dan UU No.04 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.

Dasar penangkapan terduga pelaku penculikan anak dibawah umur, Setelah orang tua korban melaporkan peristiwa penculikan ini, dengan nomor Laporan polisi nomor : LP/ B – 012 / III / 2022 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK LAMBU KIBANG, tgl 08 Maret 2022. Satreskrim Polsek Lambu Kibang yang di pimpin IPDA A. Batubara, melakukan pengejaran terhadap pelaku, Akibat ke uletab anggota ini pelaku berhasil ditangkap persembunyiannya di kecamatan Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir pada Jum’at malam.

Menurut Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang AKP A. Cik Wiajaya membenarkan bahwa Polsek Lambu kibang jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib telah berhasil ungkap kasus penculikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku Jubaida Als Jujuk (52) dan korban an.NL (14).

Kapolsek menjelaskan proses penangkapan pelaku penculikan ini, ”Awal kejadian yaitu Pada hari Senin Tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib di Jalan di Tiyuh Indraloka Mukti Kec. Way Kenanga Kab Tulang bawang barat. Telah terjadi Tidak pidana Penculikan, Pada awal nya anak korban yang berinisial NL, Umur 14 tahun, pulang sekolah lalu langsung mengganti baju sekolah dengan baju biasa dan membawa tas, Orang tua korban menanyakan kepada anak nya ” mau kemana dek ?” Anak tersebut menjawab ” mau kerja kelompok” lalu korban pergi menggunakan motor honda spacy, sekira jam 15.00 Wib tetangga korban memberitahukan kepada orang tua korban bahwa anak nya pelapor telah di bawa orang yang bernama Jubaida Alias Jujuk dan NL, Sedangkan motor korban di titipkan dirumah warga yang berada daerah Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Jelas Kapolsek Lambu Kibang.

Kronologis Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Lambu kibang Ipda A. Batubara, SH di ketahui tersangka bersama korban posisinya yang berada di dusun Tulung sawo Desa Pulau gronggangan Kec. Pedamaran timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki ) Provinsi. Sumsel, Kemudian unit Reskrim Polsek lambu kibang langsung berkordinasi dengan Polsek padamaran timur Polres OKI Polda Sumsel melakukan penangkapan dan pengamanan yang diduga pelaku dan juga korban yang berada di gubuk tengah perkebunan karet ,selanjutnya yang di duga pelaku dan juga korban di interogasi dan mengakui bernama Jubaida alias Jujuk dan NL, Selanjutnya di bawa ke polsek lambu kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Kapolsek. Akp A. Cik Wijaya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI no 17 THN 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara. (Tim Lip)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *