Bintangsatu.com,-Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat Polres Metro berhasil menangkap dua tersangka terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin 30 Mei 2022.
Kedua tersangka pelaku curat berinisial AK (22) dan WD (39) merupakan warga Kelurahan 22 Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kedua tersangka pelaku Curat melakukan aksinya di sebuah rumah Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat pada 21 April 2022 yang lalu.
Kedua Tersangka diamankan pada hari Jum’at , 27 Mei 2022 ditempat yang terpisah. Tersangka AK (22) diamankan di Halte Bunderan 24 Kelurahan Tejo Agung. Kemudian, WD (39) diamankan sedang bekerja sebagai juru parkir didepan Candra Super Store.
Aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka pelaku curat AK (22) dan WD (39) dengan mengintai rumah korban ketika korban hendak berpergian keluar dari rumah.
Usai korban meninggalkan rumah. Kedua pelaku langsung beraksi dengan memanjat pagar rumah korban. Kemudian para pelaku masuk kedalam rumah korban melewati pintu depan.
Kedua tersangka pelaku Curat rumah pun berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor Matic Merk Vario, 2 Unit Handphone Android, dan 1 Power Bank. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Diketahui kedua tersangka AK (22) dan WD (39) merupakan residivis pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah Konter HP yang baru aja bebas pada bulan februari 2022. Kini, kedua tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Wahyu)