Bintangsatu.com, Metro- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Lampung, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 112 perkara tindak pidana umum di daerah setempat, Selasa (31/05/2022).
Pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang digelar di halaman kantor kejaksaan itu, ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Kota Metro Virginia Hariztavianne didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Midian M. Rumahorbo dan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja seberat 56,24 gram, sabu-sabu seberat 67,45751 gram, Senpi 1 buah, amunisi 10 butir, tembakau gorila 120,865 gram, pakaian, telepon seluler dan beberapa jenis lainnya.
Kajari menyebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini berdasarkan putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kota Metro.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Kota Metro yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”katanya.
Selain perkara kasus narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,”tegasnya.
Lebih lanjut Virginia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda di Kota Metro.
“Jika ditemukan adanya indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,”tandasnya.
(Wahyu)