Setubuhi Anak, Tukang Parkir Ditangkap

Spread the love

Bintangsatu.com. Tulang bawang ,seorang pemuda warga Desa Penawar Rejo, kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulang Bawang,Lampung. Kamis siang di tangkap polisi lantaran di duga menyetubuhi anak di bawah umur. (2/6/2022)

Korban yang bernama Bunga (Samaran) usia (11) tahun warga bujuk agung kecamatan Banjar Margo menjadi korban persetubuhan pelaku.

Pelaku yang bernama inisial HD (24) tahun, warga Penawar Rejo, kecamatan Banjar Margo terpaksa ditangkap polisi di lokasi parkir terminal pasar modern unit 2 Banjar Agung.

Awal nya korban berkenalan di tempat kerja pelaku sebagai juru parkir di pasar unit 2
lalu tersangka meminta nomor hp korban untuk melanjutkan hubungan lewat wa selama beberapa hari.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu,.setelah bertemu dengan korban lalu ia mengajaknya kesebuah rumah sawaan yang ada di wilayah Penawar Jaya kecamatan Banjar Margo.

Pelaku menyetubuji korban di dalam kamar sewaan sebayak dua kali dengan waktu yang berbeda. Peristiwa tersebut terjadi pada saat hari raya idul fitri 2022 lalu.

Hubunga keduanya diketahui oleh orang tua korban melalui chat pesan singkat , seketika keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Banjar agung.

Barang bukti yang di amankan berupa selimut, pakaian dalam korban, kasur lantai ,kendaraan sepeda motor dan satu buah hp yang di gunakan pelaku.

Saat pelaku di konfirmasi media bintangsatu.com pelaku menjelaskan bahwa dirinyakali pertama bertemu dilokasiparkir.

” Awalnya saya ngajak jalan jalan, lalu saya rayu dan kemudian saya ngajak disalah satu kontrakan yang ada di penawar jaya, kemudian terjadilah hubungan itu. “Ucap pelaku

Saat ini pelaku di amankan di Polsek Banjar agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Menurut kapolsek Banjar Agung AkpM. Taufiq , mewakili Kapolres Tulang Bawang Akbp Hujra Soumena S.Ik, M.H mengatakan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku persetubuhan.

“Baru saja anggota kami menangkap seorang pemuda berinisial H warga banjar margo, yang disuga pelaku menyetubuhi anak dibawah umur, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang reskrim, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menyetubuhi korban”. Jelas Kapolsek

Dan Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Pasal nya di dalam undang undang pencabulan di bawah umur tidak ada kata suka sama suka. (Firmanto)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *