Pemkot Metro Dorong Pelaku Ekraf Miliki HAKI

Spread the love

Bintangsatu.com,-METRO. Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) atas produk mereka. Dengan kepemilikan HAKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum, sehingga para pelaku usaha parekraf mendapat kepastian hukum dan legalitas atas produknya.

Selain perlindungan hukum, manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.

Dalam hal itu, Pemerintah Kota Metro menyatakan siap memfasilitasi bagi para Komunitas dan Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Metro dalam memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual.

“Hari ini adalah sosialisasi Fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para Komunitas dan Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Metro diselenggarakan oleh Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Metro, alhamdulillah hari ini kira bisa berkumpul di aula ini di awali dengan penyerahan 3 sertifikat yang menjadi momentum bahwa Kota Metro serius di dalam mengelola ekonomi kreatif,” ujar Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, Selasa (11/10/2022).

Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Metro yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Skuntum, Kota Metro tersebut dihadiri oleh Narasumber dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H dan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bpk. Drs. Indra Jamal Nur sebagai Adyatama.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan pentingnya para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk memiliki HAK Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang mereka hasilkan.

“Ini dilakukan supaya setiap produk yang kita tawarkan ke pasar tidak diambil oleh pihak luar, sehingga harus segera didaftarkan hak kekayaan intelektual atau HAKI-nya,” kata Menparekraf, dikutip Senin (10/10/2022).

Qomaru juga menilai bahwa kegiatan ini mempunyai nilai sejarah yang luar biasa, dimana Kota Metro mencoba merubah tatanan pemikiran sesuai dengan yang diinginkan dan diharapkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Metro dalam memajukan Kota Metro.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada era modern sekarang ini, sangat penting sekali bagi kita untuk mengetahui tentang HAK Atas Kekayaan intelektual (HAKI) terutama bagi para pelaku ekonomi kreatif yang telah dan sudah banyak menghasilkan karya,” ungkapnya.

Qomaru juga menegaskan bahwa Pemahaman dan kesadaran masyarakat adalah merupakan unsur penting dalam perlindungan HAKI, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan berbagai upaya guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Sistem Kekayaan Intelektual Nasional.

“Walikota bersama Wakil Walikota Metro dan seluruh Kepala Dinas di Kota Metro selalu berupaya untuk membawa perubahan-perubahan kedepan untuk Kota Metro menjadi kota yang lebih baik, salah satunya melalui pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kota Metro,” paparnya.

Qomaru juga berharap kreativitas- kreativitas yang telah tumbuh dari para komunitas dan pelaku ekonomi kreatif di Kota Metro tidak berhenti disini saja, namun dapat terus berkembang, gali potensi lokal, sehingga mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Metro sebagai salah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia Pasca Pandemi COVID-19. (Dicky).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *