Korban Pemerkosaan Turut Dikeluarkan Dari Tempat Kerja

Spread the love

Bintangsatu.com,-Tulang Bawang Barat. Perkara dugaan pemerkosaan yang terjadi ditempat pelayanan publik yang di lakukan oleh tenaga kerja sosial (tks) terhadap rekan kerjanya akhirnya ditangkap polisi.

Peristiwa yang dialami oleh korban berinisial DRI (28) Warga tiyuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung, ditempat pelayanan publik Puskesmas Suka Jaya pada 1 Oktober 2022 yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial YFN (34) Warga Tiyuh Sukajaya Kecamatan Gunung Agung.

Setelah korban melaporkan YFN ke Polres Tulang Bawang Barat, Lalu di lakukan penyidikan yang akhirnya YFN ditangkap oleh Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat terkait dugaan pasal 285 KUHP.

Terkait dengan peristiwa tersebut, kedua tenaga medis puskesmas sukajaya ini dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Sukajaya, surat pengeluaran oleh kepala puskesmas sukajaya ini tertuang dalam dalam surat bernomor :440/930/II.02.8/TUBABA/2022 yang ditanda tangani oleh kepala puskesmas Sukajaya Lisdalina, S.ST.M.Kes pada tanggal 4 Oktober 2022.

Hal ini mendapat tanggapan oleh kuasa hukum korban DRI, Susanto Bani, S.H. ia mengatakan atas kekecewaannya terhadap Dinas Kesehatan setempat.

“Saya menyanyangkan langkah dinas kesehatan melalui puskesmas sukajaya yang melakukan penghentian saudari DRI terkait peristiwa tersebut, padahal ini murni bukan suka sama suka melainkan terjadi sebuah tindak pidana pemerkosaan”. Ujar Pengacara muda ini

“Korbankan masih trauma dan memiliki beban yang tinggi, sehngga ditambah lagi beban pemikiran atas dihentikannya pekerjaan sebagai bidan di puskesmas tersebut,ini langkah yang kurang bijak memutuskan penghentian DRI dari TKS puskesmas”. Imbuh Bani kepada Media

Terkait atas penonaktifan korban saudari DRI, kuasa hukum DRI akan melakukan upaya litigasi maupun non litigasi, dan akan bersurat ke beberapa instansi, baik LPSK, Komnas prempuan,IBI, bupati, dan dinas terkait. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *