Dorrr!!! Warga Ditembak Pam Swakarsa PT. BSMI

Spread the love

Bintangsatu.com,-Mesuji. Sengketa lahan yang tidak berujung usai akhirnya terus menelan korban, meninggal maupun luka-luka, peristiwa ini terjadi diarea perkebunan kelapa sawit. Seorang warga tertembak dibagian pantat hingga hampir tembus perut pada kamis siang (15/12/2022)

Peristiwa penembakan terhadap RB (32) warga desa Sri Tanjung kecamatan Tanjung Raya kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dilakukan oleh KL (32) warga desa Karangsia kecamatan Sungai Menang kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan diarea perkebunan kelapa sawit PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI).

Korban RB mengalami luka tembak dibagian pantat sebelah kiri hingga perut depan sebelah kanan, yang dilakukan oleh KL menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Proyektil bersarang lantaran tidak dapat menembus, kemudian korban RB dilarikan kerumah sakit di Mesuji untuk dilakukan operasi pengangkatan proyektil.

Menurut kapolres Mesuji, Akbp Yuli Haryudo, S.E, kronologis penembakan tersebut terjadi lantaran pelaku KL berusaha membela diri.

“Diketahui pada hari kamis tanggal 15 Desember 2022, sekira pukul 12.30 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan, awalnya saat petugas pam swakarsa mitra PT. BSMI melakukan patroli, tiba-tiba mendapati sekelompok orang memasang plang dan melakukan pemanenan kelapa sawit di area PT. BSMI, kemudian para pam swakarsa dikepung oleh sekelompok orang tersebut di blok 29 O dan P”, Ujar Kapolres

Ia melanjutkan peristiwa tersebut,
“Kemudian sekelompok orang berlari menghampiri petugas pam swakarsa dengan membawa parang dan tojok sawit,kemudian korban RB tergabung dengan kelompok tersebut, lalu sekelompok orang tersebut membabi buta membacok kendaraan para petugas pam swakarsa, tak selang lama RB berusaha membacok KL dengan parang, lantaran terkejut maka KL langsung menembak RB kearah tubuhnya secara spontan yang akhirnya korban RB terjatuh dengan luka tembak”. Imbuh Kapolres.

Akibat peristiwa ini, Polisi langsung mencari dan menangkap pelaku di bascump area perkebunan kelapa sawit, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, satu pucuk senapan angin dan satu butir proyektil yang bersarang ditubuh korban RB.

Kasat reskrim Iptu Fajrian menjelaskan, bahwa tersangka telah dijerat dengan pasal berlapis, undang-undang darurat no.12 tahun 1951 lantaran memiliki senjata api rakitan, Ancam kurungan 20 tahun kurungan penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat. KL diancam 5 tahun kurungan penjara. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *