Candu Game Online, Seorang Pria Curi Uang Ratusan Juta

Spread the love

Bintangsatu.com,-Way Kanan. Seorang pria asal kecamatan Way Halim, dibekuk Tekab 308 Polsek Negara Batin yang di bantu oleh Jatanras Polda Lampung.

Pria tersebut diketahui bernama Sudaryanto (30), pria warga desa Gunung Sulak kecamatan Way Halim, Bandar Lampung ini ditangkap lantaran diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian rumah kosong.

Tersangka ditangkap petugas saat berada di salah satu bank swasta di Antasari Bandar Lampung. Ia hendak memasukan uang sisa hasil curian kedalam rekening tabungannya.

Terpaksa ia ditangkap lantaran melakukan pencurian uang tunai sebesar 111 juta rupiah milik korban bernama Dasar Santoso (58), Warga desa Bumi Jaya kecamatan Negara Batin.

Menurut Kapolsek Negara Batin, Iptu Pariang Marganda, modus operandi tersangka saat menjalankan aksinya ini, tersangka masuk kedalam rumah melalui jendela dengan cara mencongkel.

“Jadi pada tanggal 1 april kemarin, pelaku ini masuk kedalam rumah korban melalui jendela, kemudian masuk kedalam kamar dan mencari harta benda korban, setelah mengobrak abrik semua isi dalam kamar, akhirnya pelaku menemukan uang tunai yang di simpan korban, dibawah ranjang tempat tidur sebesar 100 juta dan didalam lemari sebesar 11 juta”. Ujar Kapolsek

“Berbekal laporan polisi, mencari keberadaan pelaku hingga ke bandar lampung, Alhamdulillah berkat keuletan anggota kami yang di pimpin oleh Aipda Musariyanto, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap dan saat proses penangkapan di bantu tim Jatanras Polda Lampung, sehingga kami berhasil menangkap pelaku berikut menyita barang bukti hasil kejahatan”. Imbuh Kapolsek

Saat berada di polsek tersangka mengakui bahwa uang hasil curian habis digunakan untuk main game online atau slot.

“Saya menyesal pak, saya nekad mencuri karena setiap hari saya hobi main game slot, karena saya kehabisan uang buat main jadi nekad mencuri, dan uangnya habis saya gunakan modal main game serta poya-piya”. Jelas Tersangka

Tersangka ditangkap 2 hari setelah menjalankan aksinya, ia ditangkap pada hari senin pagi di Bandar Lampung. Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa uang tunai sebesar 46 juta, 7 gelang hias arab, 4 cincin arab, satu buah kalung arab serta bandulnya dan karung berisi barang belanjaan hasil beli menggunakan uang curian.

Akibat perbuatannya Sudaryanto di diancam dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan hukuman 9 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek Negara Batin guna menjalani pemeriksaan penyidik. (Damiri)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *