Polda Lampung Menghentikan Laporan Ginda Ansori Terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro

Spread the love

Bintangsatu.com,-Bandar Lampung. Sepekan belakangan dunia maya diramaikan dengan akun tiktok milik seorang pemuda asal Lampung Timur yang membuat unggahan kritik di akunnya, tentang kondisi provinsi Lampung saat ini..

Akibatnya cuitannya, akun AWBIMAXREBON berbuntut pengaduan ke Mapolda Lampung oleh seorang pengacara bernama Ginda Ansori tentang UU ITE. Nerdasarkan laporan Ginda Ansori, Dirkrimsus Polda Lampung bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut

Setelah berjuang beberapa lama, akhirnya polisi memutuskan hasil akhir setelah penyelidikan oleh krimsus.

“Dari hasil pemeriksaan 6 saksi dan gelar perkara, laporan seorang pengacara Ginda Ansori terhadap terlapor B (Bima Yudho Saputro) tidak memenuhi unsur pidana,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Selasa (18/4/2023).

Kepolisian memeriksa enam orang saksi atas laporan tersebut, yaitu tiga orang warga, seorang ahli bahasa, dan dua orang ahli pidana. Kemudian diadakan gelar perkara pada Senin (17/4/2023) dan ternyata tidak cukup alat bukti.

Sebelumnya, Bima Yudho pemiliki akun Tiktok @/awbimaxreborn dilaporkan oleh Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan video yang diunggah di akun Tiktoknya. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *