Bintangsatu.com,-Tulang Bawang. Terjawab sudah pelaku yang tega membunuh seorang ibu rumah tangga berprofesi sebagai dukun pijit. Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah didalam kamarnya.
Setelah menjadi buron selama 3 hari, akhirnya pelaku pembunuh Yuminatun (47) berhasil dibekuk oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang pada senin siang. (29/5/2023)
Pelaku diketahui bernama Nana (62), ditangkap di desa Srimenanti, Kecamatan Mekakau, kabupaten Ogan Komering Ulu,.Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap dalam gubuk yang berada di area perkebunan kopi.
Kapolres Tulang Bawang Akbp Jibrail Awi Bata menjelaskan motif pembunuhan terhadap wanita tukang pijit tersebut
“Jadi menurut tersangka, ia tega nekad membunuh wanita tersebut lantaran masih berstatus istri sah, karena belum pernah menerima surat perceraian”. Jelasnya
“Sebelum menghabisi nyawa korban, lebih awal mereka cekcok mulut sehingga tersangka nekat menusuk perus korban dan membacok kepala dan merobek perutnya”. Imbuh kapolres Jibrail.
Pengakuan tersangka Nana, ia terpaksa menghabisi nyawa Yuminatun karena telah menikah sirih lagi, yang statusnya masih istri sah.
“Kami sudah saling janji untuk tidak bercerai, selama ini saya tidak pernah cerai dan saya selama ini bekerja di perkebunan kopi, bahkan setiap tahun istri saya selalu menyusul setiap musim panen, namun terakhir belakangan ini istri saya aneh, ketika saya pulang dan saya menanyakan yang baru saja menghantarkan pulang siapa, lalu istri saya menjawab kalau itu adalah suami sirinya, secara sepintan saya menusuk perut dan kepala, setelah jatuh saya mandi membersihkan diri lalu keluar rumah dan pulang lagi ke tempat saya kerja”, beber tersangka.
“Saya masuk kedalam rumah lewat jendela, karena semua pintu terkunci dan tidak mau membukanya, itu semua membuat saya marah dan semakin cemburu, yang akhirnya saya nekat membunuhnya, dengan kejadian ini saya sangat menyesal”. Ucap tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka di ancam dengan pasal 338 Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok milik tersangka.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di mapolres Tulang Bawang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red)