Bintangsatu.com,- Tulang Bawang. Ratusan masa yang menyaksikan sidang di tempat dalam perkara sengketa lahan area pemakaman ini nampak menolak adanya persengketaan tersebut, sidang sengketa yang di laksanakan di tempat ini membuat mereka kesal, apalagi melihat kelompok yang menyengketa hadir dilokasi sengketa. (26/4/2024)
Saat usai sidang digelar, ketika hakim dan kelompok penggugat hendak meninggalkan lokasi sengketa, ratusan masa mengejar kendaraan yang di tumpangi oleh penggugat diantaranya di dalam mobil ada kuasa hukum penggugat dan penggugat. Teriakan masa menyoraki mereka dan berusaha menghentikan kendaraan tersebut.
Sidang pemeriksaan obyek sengketa lahan seluas 10 hektar yang berada di desa Moris Jaya, kecamatan Banjar Agung ini di pimpin oleh majelis ketua Ita Denie Setyawaty, S.H., M.H dengan 2 hakim anggota Frisda Marbun, S.H.,M.H dan Yulia Putri Rewanda Taqwa, S.H dari pengadilan Negeri Menggala.
Sidang gugatan Nomor : 51/Pdt.G/2023/PN Mgl, penggugat atas nama keluarga besar Sampurna selaku suami penggugat yaitu Suntingmas (79) bersama dengan 7 anak-anaknya, beralamat warga desa Purwa Jaya, kecamatan Banjar Margo. Sementara yang tergugat sebanyak 7 orang pribadi,pemerintah desa hingga kabupaten dan kementrian agraria, Badan Pertanahan Nasional.
Lahan yang di sengketakan tersebut seluas kurang lebih 10 hektar yang berada di seputaran pemakaman, surat dokumen yang dimiliki oleh penggugat berupa surat keterangan tanah atau SKT pada tanggal 5 november tahun 1983,ditanda tangani camat Menggala pada 10 januari 1985,diterima kepala desa Moris Jaya pada 16 juni 1989.
Penggugatan tersebut di kuasakan kepada kuasa hukum I Made Suarta, S.H., M.H., C. M.K dan rekan.
Sementara para tergugat mempercayakan perkara tersebut di kuasakan kepada Tri Yatmoko, S.H untuk menyelesaikan sengketa yang telah di gugat oleh para penggugat, menurut Tri Yatmoko selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa surat yang di miliki oleh tergugat adalah surat sertifikat dengan status hak milik.
“Hari ini kami mengadakan sidang pemeriksaan obyek perkara, lahan yang di sengketakan oleh penggugat seluas 10 hektar namun di sini yang di perkarakan hanya 5 hektar, untuk area pemakaman ini masuk dalam obyek sengketa serta bukti-bukti kepemilikan kami sudah kami serahkan ke pengadilan sebagai dasar perkara persidangan ini, harapan kami kepada pengadilan agar perkara ini dapat di tolak lantaran lahan ini merupakan milik warga desa Moris Jaya asli”. Jelasnya
Bahkan pihak penggugat sendiri telah meminta atas kerugian materil dan immateril sejak lahan tersebut di kuasai oleh tergugat selama 33 tahun, nominal yang fantastis yang di sanksikan kepada tergugat yaitu sebesar 1.113.000.000 juta rupiah untuk dibayarkan secara tunai kepada penggugat saat setelah putusan di menangkan oleh penggugat. (Red)