
BintangSatu.Com,- M e s u j i. Kejaksaan Negeri kabupaten Mesuji menahan seorang oknum mantan kepala desa dugaan melakukan tindak pidana korupsi penguasaan lahan tanah milik transmigrasi yang di legalkan dengan membuat sertifikat untuk atas nama diri pribadi oknum kepala desa. Rabu (31/7/2024)
Juwadi (47) ditahan kejaksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat menjadi kepala desa Sriwijaya pada tahun 2015 hingga 2021, Juwadi ditahan dengan barang bukti 38 sertifikat.
Saat ia masih menjabat melakukan pengalihan atas status tanah milik negara menjadi milik peribadi dan keluarga, lahan seluas 44 hektar ini dibuatkan surat sertifikat sebanyak 38 lembar dan atas nama diri sendiri serta sebagian keluarganya maka kejaksaan negeri Mesuji menetapkan dan menahan Juwadi sebagai pelaku mafia tanah dan juga sebagai pelaku tindak pidana korupsi dari kerugian tanah sebesar 3.179.283.250 rupiah.
Leonardo Adiguna,S.H menetapkan Juwadi sebagai tersangka dan menahan selama dua puluh hari guna penyidikan dan pemeriksaan serta menghindari melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Modus operandi tersangka telah merugikan negara melalui penguasaan lahan seluas 44 hektar dan jika dirupiahkan sebesar 3.179.283.250 rupiah”, Ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Mesuji
Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo pasal 9 uu ri no 31, th 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupai no 20 th 2001, tentang perubahan atau uu no 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mus)