Gara-gara Hutang, Senjata Api Rakitan Milik Pegawai Honorer Di Mesuji Meletus

Spread the love

BintangSatu.Com,- M e s u j i – Berawal dari hutang piutang, sepucuk senjata api (Senpi) rakitan akan dijadikan sebagai jaminan kekurangan hutang oleh Fs (27) kepada Ahmad (29) yang tak lain rekannya. Namun naas senpira tersebut malah meletus dan mengenai kaki sebelah kiri korban, pristiwa tersebut di rumah korban yang beralamat di desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

Insiden tertembaknya kaki korban itu terjadi pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 08.45 WIB kemarin yang terjadi di rumah korban.
Peristiwa tersebut telah dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat gelar Konferensi Pers di polres Mesuji pada Selasa (15/10/2024).

“Peristiwa yang menyebabkan korban luka tembak ini berawal saat senpi rakitan yang dijadikan jaminan hutang itu meletus dan mengenai pada kaki kiri korban sendiri setelah di terima dari tersangka,” ujarnya.

Usai insiden terjadi korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat hingga korban dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram (RBC) Mesuji setelah tim medis memberikan penanganan awal terhadap korban.

Peristiwa itu bermula saat tersangka Fs (27) bersama rekannya bernama Daliman mendatangi rumah korban untuk menjaminkan senpira miliknya, agar korban lebih percaya terhadap pelaku dengan hutang yang di tanggungnya.Kedatangan mereka terkait penyelesaian hutang piutang berupa pengambilan sertifikat agunan milik Daliman yang sebelumnya sebagai jaminan hutang.

Saat itu, korban meminta kepada Fs dan Daliman suatu jaminan atas permintaan tersebut. Sampai pada akhirnya, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.

“Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan 2 butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut, tetapi malah tiba-tiba senpi rakitan itu meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban sebanyak 1 kali,” Imbuh Kapolres

Hingganya korban membuat laporan, kemudian personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju lokasi peristiwa penembakan dan mengamankan seorang tersangka yang diduga pemilik senjata api rakitan tersebut.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan Serta 1 butir amunisi caliber 9 mm, dan 1 butir selongsong amunisi caliber 9 mm.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api Illegal dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Damiri)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *