Mantan Sekretaris Daerah Pesibar Di Duga Korupsi

Spread the love

BintangSatu.Com,- Lampung Barat. Seorang mantan penjabat (Pj) sekretaris daerah atau Sekda, di kabupaten Pesisir Barat resmi di tahan oleh kejaksaan Negeri Lampung Barat atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi PJ Sekda Pesisir Barat atas pengembangan terduga sebelumnya Supriadi Rudianto yang merupakan Direktur Utama CV. Fhoris Asror Agung terkait pembangunan ruas jalan
(3/12/2024)

Penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi mantan Pj Sekda ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan ruas jalan Marang – Kupang Ulu di dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2022 lalu, Supriadi Rudianto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kejaksaan Lampung Barat pada 31 Oktober lalu. Selain keduanya,kejaksaan Lampung Barat juga telah menetapkan satu tersangka bernama Jalaludin.

Jalaludin merupakan kepala dinas PU berperan sebagai Pengguna anggaran pada Januari 2022 hingga April 2023, akibat ulah para tersangka Negara mengalami kerugian hingga 1.8 Miliar Rupiah. Menurut Kepala Kejaksaan Lampung Barat M. Zainur Rochman, S.H., M.H mengatakan bahwa para tersangka ini telah tersangkut perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Tersangka Jalaludin kami jerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara”. Tutup kajari Lampung Barat.

Saat ini Jalaludin di titipkan ke ruang sel tahanan polres Lampung Barat hingga berkas pemeriksaan lengkap yang kemudian akan di limpahkan ke pengadilan Negeri Lampung Barat. (Sandi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *