BintangSatu.Com,- Lampung Barat. Oknum karyawan Bank Lampung cabang Lampung Barat terpaksa berurusan dengan polisi, setelah di ketahui dirinya melakukan penggelapan uang milik nasabah hingga miliaran rupiah, modus pelaku ini memalsukan data nasabah guna mendapatkan ke untungan pribadi,pelaku di tangkap pada senin, 28/10/2024 lalu.
Pelaku yang di ketahui bernama Dodi Oktariawan (38) warga asal Bengkulu ini ditangkap oleh tim reskrim unit Tindak pidana tertentu (Tipditer) saat berada di kantor pusat Bank Lampung di Bandar Lampung, Dodi yang bertempat tinggal di kelurahan Liwa, kecamatan Balik bukit ini akhirnya digelandang ke Mapolres Lampung Barat.
Modus operandi pelaku ini diduga melakukan pemalsuan data nasabah yang mengajukan pinjaman Keridit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Lampung, namun dana tersebut akhirnya digunakan sendiri ketika sudah realisasi dari Bank. Akibat ulah pelaku pihak Bank Lampung mengalami kerugian hingga 3.1 miliar rupiah.
Kapolres Lampung Barat, Akbp Rinaldo Aser, S.Ik menjelaskan ditangkapnya pelaku yang merupakan seorang oknum karyawan Bank Lampung cabang pembantu Liwa ini telah memalsukan data nasabah , “Jadi tersangka ini di tangkap oleh unit tipiter polres Lampung Barat saat pelaku sedang berada di kantor pusat Bank Lampung di Bandar Lampung pada pekan kemarin saat pelaku sedang bekerja”,Ujar Rivaldo
“Pelaku ini kami tangkap berdasarkan laporan polisi NOMOR LP/B/40/V/2024/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG TANGGAL 30 MEI 2024, pihak Bank Lampung pada bulan Mei lalu, kemudian kami kembanhkan dan mengarah ke pelaku yang kebetulan karyawan bank itu sendiri, sehingga anggota kami melakukan pendalaman dan pengakuan pelaku, pelaku di laporkan setelah adanya dugaan data piktif dalam sistem nama nasabah, uang datanya di gunakan oleh pelaku”. Imbuh Kapolres.
Polisi dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti berupa 74 eksemplar poto copy dokumen nasabah KUR , 11 lembar voucher penarikan dan 12 eksampler rekening koran.
Pelaku di ancaman sebagai berikut,polisi menerapkan pasal 49 ayat (1) UU RI NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 07 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. ancaman kurungan minimal 5 tahun dan makaimal. 15 tahun penjara. (Sandi)