
Suasana penetapan tersangka pelaku penembakan di Mapolda Lampung
BintangSatu.Com,- Bandar Lampung. Setelah sepekan berlalu insiden penggerebekan arena sabung ayam oleh petugas kepolisian polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang menewaskan 3 anggota kepolisian di lokasi kejadian telah ditetapkan tersangkanya di Mapolda Lampung. (25/3/2025)
Dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B, dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan TNI dan POLRI selama sepekan.
Sementara status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung selasa siang.
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025 dan itu hasil pendalaman dan penyidikan dari 2 institusi, Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.
Penetapan para oknum ini lantaran keterlibatan kasus penembakan terhadap 3 orang personil dari kepolisian Polsek Negara Batin, korban yang tertembak Akp (anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) Galib saat penggerebekan arena sabung ayam di desa Karang Manik kecamatan Negara Batin pada senin sore sekira pukul 16.30 wib, (17/3/2025)
Para korban meninggal di lokasi kejadian dengan luka yang dialami Akp Lusiyanto dibagian dada,Aipda Petrus bagian mata sebelah kiri dan Briptu Ghalib dibagian rahang. Akibat insiden tersebut Tni dan Polri sudah menetapkan 4 tersangka, 2 diantaranya anggota TNI aktif, Kopda B dan Peltu L, Kopda B sebagai pelaku penembakan dan Peltu L sebagai pemilik arena, satu tersangka oknum Polisi dari Sumbagsel dan satu orang sipil inisial Z. (Red)