
Poto Plang Perusahaan Pabrik Tapioka
BintangSatu.Com,- Tulang Bawang. Konflik harga singkong belum juga usai meski sudah diteken oleh Gubernur Lampung Rahmad Mirza Djausal saat aksi masa tuntut harga singkong, guna menyetabilkan harga maka Gubernur menetapkan harga singkong perkilo serta putusannya tentang potongan saat penimbangan. (10/5/2025)
Saat penetapan tersebut membuat para petani singkong sorak gembira, namun ternyata di lapangan tidak seindah dan sesuai yang dilakukan oleh RMD, fakta dibawah harga singkong memang sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh gubernur, namun para pabrik tapioka ini memiliki cara sendiri agar dapat menghindari surat dari gubernur, mereka bermain pada potongan dari sisi kadar.
Budiman (47) meminta kepada pemerintah agar memberikan penegasan kepada perusahaan yang tidak menjalankan edaran gubernur nomor 2 tahun 2025 tentang harga singkong serta potongannya.
“Parah mas, SAM beli harga sama dengan edaran gubernur, tapi potongannya yang mengerikan, kalau mas nya lihat di pabrik SAM pasti kaget, bukan mobil kita yang ditimbang,tapi mobil mereka yang digunakan mengangkut singkong selesai diayak”. Jelas Budiman
Permainan potongan dalam timbangan ini mendapat tanggapan dari DPRD Tulang Bawang Komisi II, Tri Yatmoko, S.H., M.H.
“Seharusnya perusahaan itu mengikuti intruksi yang dikeluarkan oleh gubernur, kami juga belum tahu apakah ada sanksi atau tidak jika tidak mengikuti intruksi tersebut, nanti kami akan musyawarah dengan komisi agar bisa menindak lanjuti, harap kami perusahaan harus taat dan patuh pada pemerintah”. Ujar Tri Yatmoko
Jika potongan masih terus tinggi, para petani singkong akan kembali menggelar aksi penuntutan hak dijalankannya edaran gubernur tentang harga dan potongan singkong, seperti di pabrik SAM desa Banjar Dewa, kecamatan Banjar Agung, kadar terendah 15 dan tinggi 19 akan di potong mulai 34 hingga 50 persen sehingga petani menjerit. (Mus))