Polsek Pakis Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Spread the love

Bintangsatu.com,-MALANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis bersama tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Malang dan Polsek Jabung, mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (30/4/2022) Malam.

“Kedua terduga pelaku yang diamankan itu merupakan warga Kecamatan Pakis,” ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Pakis, AKP M. Lutfi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/4)

Disebutkan, jika pelaku sebelumnya melakukan percobaan pencurian sepeda motor pada sebuah salon di daerah Sumberpasir, Pakis. Namun gagal karena sepeda motor tidak dapat nyala.

“Akhirnya kedua pelaku hunting dan melihat ada dua sepeda motor di Mushola Al-Chamid, Pakisjajar. Saat di lokasi ini aksinya diketahui warga, akhirnya salah satu pelaku berinisial ES berhasil diamankan warga, dan kemudian diserahkan ke Polsek Pakis,” terangnya.

Kemudian pelaku satunya berinisial SA berhasil diamankan petugas kepolisian di area persawahan Dusun Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, beberapa saat kemudian.

“Atas laporan dari masyarakat, akhirnya kami bersama unit Opsnal Satreskrim dengan dibantu unit Reskrim Polsek Jabung langsung gerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku lainnya SA, yang melarikan diri ke area persawahan Dusun Dumpul, Jabung,” beber Kapolsek.

“Berikut juga kami amankan sepeda motor honda beat warna biru putih yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku,” sebut Lutfi.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatan. Dan saat ini sudah diamankan di Polsek Pakis untuk proses lebih lanjut.

“Aksi pelaku bisa dibilang cukup nekat, karena dilaksanakan di sebuah mushola. Di mana pada saat itu sedang dilaksanakan sholat tarawih,” tutur Kapolsek Pakis.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan, yaitu, satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih, dengan nomor polisi S-6567-QBC hasil kejahatan pelaku.

Lutfi menambahkan, kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. (Akrom)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *