
Bintangsatu.com,- METRO. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro bakal bersikap tegas terhadap juru parkir (jukir) yang memiliki tunggakan setoran retribusi. Sanksi tegas bahkan bisa berujung pencabutan SK Parkir.
Kepala Dishub Kota Metro, Helmy Zain mengatakan sejumlah jukir yang dinilainya tidak tertib dalam menyetor pungutan retribusi, harus memenuhi kewajibannya. Dia menegaskan, pihaknya bakal bersikap tegas untuk itu, mengingat setoran retribusi parkir merupakan salah satu indikator pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi, ada kewajiban yang harus dipenuhi jukir, harus setor ke kas daerah ke BPKAD. Ada teman-teman dari jukir ini yang tidak tertib lah, ada yang setor harian, mingguan dan bulanan yang kurang, dari aturan yang sudah ditetapkan,” kata Helmy Zain saat diwawancarai awak media, usai mengikuti kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan serta Koordinasi dan Evaluasi PAD, terkait retribusi parkir 2023 di Sekretariat Dishub setempat, Jumat, 21/7/2023.
“Nah, itu yang kita sampaikan pada mereka, ke depan jangan sampai ada lagi yang kekurangan setoran dengan perjanjian pada awal mereka bekerja jumlahnya. Artinya, kalau kita sudah ada perjanjian misalkan 50.000 sehari, artinya mereka sanggup ya tiap hari harus setor segitu,” timpalnya.
Terpisah, Kepala UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Kota Metro, Badri Kotib mengatakan konsekuensi bagi jukir yang enggan atau tak kunjung melunasi tunggakan retribusi parkir, Badri menyebut pihaknya bakal mengkaji ulang SK Parkir yang telah diterbitkan, bahkan boleh jadi SK itu akan dicabut.
“Tapi, secara konsekuensinya apabila kita sudah melakukan sosialisasi, teguran lisan, teguran tulisan dengan surat teguran 1, 2 dan 3, jadi ya mohon maaf, untuk ke depan penerbitan SK itu perlu dikaji ulang oleh kepala dinas, mungkin seperti itu,” tegasnya.
Dishub Kota Metro berupaya meningkatkan PAD dari sektor parkir. Diketahui, UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Kota Metro ditarget untuk memenuhi pungutan tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Oleh sebab itu, Badri juga tengah melakukan penyisiran lokasi parkir yang disebutnya berpotensi dan bisa mengembangkan pendapatan daerah.
Kendati demikian, Badri mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan bagi para jukir yang menunggak setoran retribusi untuk melunasinya.
“Ya kita masih lah, memberikan kesempatan untuk mengangsur. Kalau memang ada niat apa tidaknya mereka itu mau membayar. Kalau ada niat, ya kita masih beri kesempatan, kalau tidak ada niat, mereka ingkar, ya kita putus lah,” tandasnya. (Dicky).