Kejari Mesuji Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Molen

Spread the love

BintangSatu.Com,- M e s u j i. Penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan mesin molen 105 Desa di Kabupaten Mesuji masih menjadi misteri yang belum terungkap oleh Aparat Penegak Hukum (Kejari Mesuji). Padahal penyelidikan perkara ini dimulai sejak tahun 2018 lalu oleh Kejari Tuba, kemudian dilimpahkan ke Kejari Mesuji namun proses hukumnya stagnan (jalan ditempat) hingga sekarang.

Diketahui fakta terakhir, laporan hasil penghitungan (LHP) kerugian keuangan negara atas kasus ini sudah diterbitkan oleh Inspektorat Mesuji dari tahun 2023 lalu. Inspektur Mesuji, Edison Basid ketika itu mengaku telah menyerahkan LHP tersebut ke pihak Kejari Mesuji.

Kejanggalan atas lambatnya proses penegakan hukum kasus oleh Kejari Mesuji ini menuai sorotan dari praktisi hukum.

“Sangat disayangkan sekali terkait dengan temuan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin molen 105 Desa di Mesuji Stag ( jalan di tempat) sudah hampir 5 Tahun belum juga ditetapkan nya tersangka. Penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup minimal terdiri dari dua jenis alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa,” ujar praktisi hukum (pengacara) yang aktif tergabung dalam asosiasi PERADI Bandar Lampung, Ari Syandi Harahap S.H kepada awak media, Senin (9/9/2024).

Menurutnya Kejari Mesuji seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka.

“Kalau kerugian keuangan negara sudah dihitung oleh APIP dan barang bukti mesin molen nya sudah diamankan oleh penyidik, seharusnya sudah bisa ditetapkan tersangka,” ungkap Ari.

Ia juga menyayangkan sikap Kejari Mesuji yang dinilai kurang melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada konfirmasi awak media yang menyoroti kasus dugaan korupsi dana desa ini.

“Gitu ya, kepercayaan publik itu penting, jangan sampai penilaian publik menjadi buruk kepada Kejari Mesuji hanya karena ulah atau kinerja dari oknum-oknumnya,” pesannya.

Untuk diketahui, Inspektur Mesuji, Edison Basid menyatakan pihaknya telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi pengadaan Mesin Molen yang dilakukan Puluhan BUMDES pada tahun 2018 silam.

“Hasilnya atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jumlah kerugian keuangan negara kasus molen itu sudah kami serahkan ke Kejari Mesuji. Kalau mau tanya berapa jumlahnya ke mereka, karena sudah kami serahkan dari beberapa bulan yang lalu,” kata Inspektur Edison melalui sambungan pesan WhatsApp, Jumat (24/11/2023).

Ditemui di kantornya pada Senin pagi 27 November 2023, Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengakui bahwa LHP kasus molen dari APIP Mesuji sudah diterima pihaknya dari beberapa waktu lalu.

Leonardo mengungkapkan, bahwa dalam penyidikan kasus molen ini ada fakta yang muncul.

“Yang pertama fakta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari APIP yaitu hanya sebesar Rp97 juta. Kedua, fakta jumlah kerugian keuangan negara hasil BAP penyidikan Kejari Tuba sebesar Rp219 juta,” terang Leonardo didampingi Kasi Intel saat dikonfirmasi awak media.

Ia mengutarakan sulitnya mengungkap kasus perkara korupsi pengadaan mesin molen puluhan BUMDES yang terjadi pada tahun 2018 silam ini.

Oleh itu, untuk hasil akhir penyidikan kasus molen ini, sambung Leonardo, pihaknya masih berkordinasi dengan Kejati Lampung.

“Nanti pasti kami buka ke publik hasil akhir penyidikan kasus molen ini. Kami masih berkordinasi dengan pimpinan dan Kejati Lampung. Tunggukan saja dengan sabar ya,” pungkasnya pada 27 November tahun 2023 lalu.

Dilangsir dari pemberitaan sinarlampung.co terdahulu, bahwa (mantan) Kepala Dinas PMD Mesuji, Sunardi menyayangkan mengapa hal ini jadi masalah, padahal niat Dinas baik, hanya sekedar membantu Desa untuk membeli barang.

“Dan hal ini juga, sebelumnya sudah disampaikan, jika memang barang yang diterima tidak sesuai, silahkan dikembalikan dan komplain yang kemudian uangnya akan dikembalikan. Kami sangat prihatin, kenapa jadi masalah. Kami hanya membantu. Jika barang tidak sesuai silahkan kembalikan an dan uang pembelian akan dikembalikan juga ke kas Desa,” katanya.

Perkara ini telah berlangsung masuk 5 tahun terakhir ditangani oleh pihak Kejaksaan. Nilai kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai milyaran rupiah. Sebab per unit mesin molen ini dibandrol dengan harga sebesar Rp 22 juta sampai Rp 25 juta tergantung kesepakatan ongkos antar ke tempat.

Hasil penelusuran langsung awak media ke beberapa tempat, faktanya sudah banyak kondisi mesin molen telah berevolusi menjadi besi tua tak berguna. Ada beberapa sebagian Mesin diesel yang Made in China itu pun telah beralih fungsi, dan bahkan hilang tanpa misteri.

Berdasarkan keterangan dari beberapa pihak terkait, alat pengaduk semen ini bukanlah produk pabrikan berstandar SNI. Melainkan rakitan home industri (bengkel las) dari buah tangan para tenaga terampil di luar Jawa sekitarnya sana.

Salah satu Kades di wilayah Tanjung Raya yang enggan disebutkan namanya menceritakan, bahwa pihaknya telah beberapa kali diperiksa lalu dimintai keterangan oleh beberapa pihak. “Dari kejaksaan beberapa kali, dari Unila pernah datang ke sini memeriksa dan melakukan dokumentasi juga,” ungkapnya.

Ia pun menyesalkan perkara ini terjadi. Sebab, ia menyayangkan besaran anggaran Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDES hilang tanpa meninggalkan manfaat bagi Desa.

“Sayang betul mas anggaran puluhan juta cuma jadi besi tua. Kejam,” keluhnya. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *