Pelaku Pembunuh Kekasih Memperagakan 30 Adegan Di Gelar Rekontruksi

Spread the love

Poto: Susana rekontruksi di area perkebunan singkong Tkp pembunuhan

BintangSatu.Com,- Tulang Bawang. Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan terhadap seorang wanita hamil, penyidik kepolisian polres Tulang Bawang bersama Kejaksaan Negeri Menggala telah menggelar rekontruksi atau reka ulang dalam perkara tersebut, tujuan reka ulang sendiri untuk memastikan proses tersangka melakukan kejahatannya hanya seorang diri atau dibantu oleh orang lain, selain itu juga untuk mengungkap fakta baru dalam peristiwa itu. (17/7/2025)

Kasat reskrim polres Tulang Bawang Akp Noviarif Kurniawan mendampingi langsung dalam proses reka ulang itu, ia berharap keterangan tersangka sesuai dengan hasil dari berita acara pemeriksaan, agar proses pengajuan perkara tersebut tidak ada kendala dalam pelimpahan ke Kejaksaan, apalagi reka ulang ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan.

“Reka ulang ini merupakan kelengkapan berkas perkara, adegan rekon ini tadi ada 30 dari 4 lokasi berbeda, mulai dari rumah korban, klinik tempat korban periksa kandungan, tempat eksekusi korban dan pembuangan senjata tajam yang digunakan tersangka ke dalam sungai, namun semua sudah berjalan sesuai ketrrangan tersangka saat diperiksa, tersangka kami jerat dengan undang-undang pembunuhan berencana , hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”. Jelas kasat kepada awak media.

Hubungan tersangka dan korban merupakan ikatan kekasih, rencanya pasangan tersebut akan melangsungkan prosesi pernikahan pada awal bulan juni kemarin, namun tersangka telah tega menghabisi nyawa kekasihnya yang sedang hamil itu, SM (19) warga desa Tri Dharma Wirajaya kecamatan Banjar Agung tersebut menjalin hubungan dengan korban TS (23) warga desa Moris Jaya, kecamatan Banjar Agung sudah lama dan segera melangsungkan ke jenjang pernikahan.

Tersangka SM menghabisi nyawa TS dengan cara di cekik,lalu mendorong korban hingga terjatuh kemudian menggorok leher korban dengan pisau yang sudah disiapkan oleh fersangka, setelah menghabisi korban kemudian tersangka pergi meninggalkannya di area perkebunan singkong, kemudian tersangka menuju rawa sungai untuk membersihkan darah ditangannta dan membuang pisau yang baru saja digunakan. Korban ditemukan di perkebunan singkong pada tanggal 1 juni 2025 di desa Tri Dharma. (Mus)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *