Sempat Hirup Udara Segar, Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kembali Dijemput Jaksa

Spread the love

BintangSatu.Com,- M e t r o. Usai dinyatakan bebas tak bersyarat melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Metro pada September 2025 lalu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro, Roby Kurniawan Saputra harus kembali di balik teruji besi.

Roby Kurniawan Saputra ditetapkan sebagai tersangka bersama Junaidi selaku konsultan pengawas dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penanganan Longsegment Peningkatan/rekontruksi Jl. Dr. Soetomo Dak Tahun 2023.

Dalam keterangan resminya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro, Puji Rahmadian, S.H.,M.H., mengatakan penetapan dan penahanan terhadap 2(dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pekerjaan penanganan Long Segment Peningkatan/Rekontruksi Jalan Dr.Soetomo DAK Tahun 2023pada Dinas PUTR Kota Metro telah menenuhi syarat.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal yang kami terapkan dan fakta terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakikan secara bersama-sama, keduanya langsung kami titipkan ke rutan selama 20 hari kerja, karena para tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran DAK tahun 2023 sebesar 1.066. 845. 679,sebagai kerugian negara”. Jelas Kasie Intel kejaksaan Metro.

Bahwa ke-2 (dua) orang tersangka tersebut dan konsultan pengawas diancam dengan Pasal yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Wahyu)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *