
Poto : Ahli waris Haidar menunjukan patok batas kepada hakim ketua Sarma
BintangSatu.Com,- Tulang Bawang Barat. Sengketa lahan yang terjadi sejak tahun 1983 di kecamatan Tulang Bawang Tengah hingga saat ini sudah memasuki babak persidangan, gugatan ahli waris dari salah satu lima keturunan ini terus berharap agar lahan yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan karet untuk segera diserahkan kepada penggugat , rangkaian gugatan ini sudah tahap sidang di tempat yang digelar oleh hakim ketua pada rabu pagi. (19/11/2025)
Pengadilan negeri Menggala yang dipimpin hakim ketua Sarma, menggelar sidang ditempat, dalam persidangan tersebut pihak penggugat menunjukan peta lokasi yang dimiliki oleh penggugat,saat sidang digelar hakim meminta para penggugat dan tergugat untuk menyaksikan peta yang dibuka oleh pihak penggugat.
Salah satu ahli waris dari Haji Madrus bernama Haidar, bahwa sidang tersebut sesuai data yang diajukan kepada pengadilan negeri Menggala nomor perkara 39/pdt/2025/pn.menggala dengan luas lahan 294 hektar, lahan tersebut dikuasai oleh Perusahaan perkebuanan karet PT. Huma Indah Mekar (HIM) sejak tahun 1982. Sementara lahan tersebut milik Haji Madrus sesuai surat petunjuk pajak.
“Lahan yang kami gugat ini milik keluarga kami Haji Madrus seluas 294 hektar, kami mengklaim ini berdasarkan surat yang kami miliki tahun 1922 dan tahun 1983 selain itu surat bukti perpajakan pada tahun 1930, semua data yang kami ajukan kepersidangan sesuai dengan yang dilapangan, harapan kami agar putusan seadil-adilnya dan dengan putusan yang jelas”. Jelas Haidar .
Persidangan akan kembali di gelar di pengadilan negeri Menggala setelah melakukan persidangan ditempat oleh hakim Sarma. Sesuai gugatan nomor 39 perkara perdata, sengketa lahan tersebut sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu, bahkan pada tahun 2022 sempat terjadi bentrok antara warga dengan perusahaan, harapan warga agar ini tak terulang kembali yang nantinya dikhawatirkan timbul korban jiwa.(Mus)