Sebanyak 37 Adegan ,Polisi dan Jaksa Gelar Reka Ulang

Spread the love

Poto : Lokasi reka ulang di Polsek Banjar Agung, polisi dan jaksa

BintangSatu.Com,- Tulang Bawang. Guna melengkapi berkas perkara pembunuhan, pihak penyidik polsek Banjar Agung bersama pihak kejaksaan menggelar rekontruksi atau adegan reka ulang di area markas polsek Banjar Agung sebagai pengganti tempat kejadian perkara (tkp) aslinya,selain itu karena kondisi keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kegiatan tersebut digelar pada kamis siang, (22/1/2026)

Peristiwa pembunuhan oleh tersangka SN (40) warga desa Penawar Rejo,kecamatan Banjar Margo terhadap pelanggan lapo tuaknya AR (27) yang tak lain satu desa dengan pelaku. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 7 november 2025 lalu di lokasi yang tak jauh dari rumah pelaku, sebelumnya korban AR berada di rumah pelaku yang juga sebagai tempat usahanya penjual minuman jenis tuak.

Lalu korban lari kejalan lintas timur karena takut dengan SN yang sedang marah, tak lama kemudian korban ditemukan sudah meninggal dengan luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan, diduga korban kehabisan darah lantaran pisau dapur milik pelaku menembus pada paru-paru korban. Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal dan sakit hati saat melihat tangan korban AR memegang bokong YP (34) istri pelaku SN saat berada di dapur rumah mereka.

Korban dibunuh menggunakan pisau dapur, korban meninggal setelah ditusuk punggungnya di jalan lintas timur desa Penawar Rejo yang jaraknya 100 meter dari rumah pelaku SN, sebelumnya korban berusaha lari dari rumah SN karena ketakutan pada SN,namun korban AR berhasil dikejar oleh SN. Untuk memastikan perkara ini murni sebuah pembunuhan, maka pihak penyidik dan kejaksaan menggelar rekontruksi untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.

Kanit reskrim polsek Banjar Agung Ipda Sigit, memimpin pelaksanaan gelar rekon bersama Fitrah dari kejaksaan Negeri Menggala, rekon tersebut dilaksanakan di area polsek Banjar Agung yang dibuat menyerupai rumah pelaku dan tkp saat korban AR dibunuh. Alasan polisi tidak menggelar di tkp karena keamanan dan rumah SN sudah dibongkar oleh pemiliknya lantaran status SN hanya sewa dan bukan milik sendiri.

“Hari ini kami dari kepolisian polsek Banjar Agung bersama pihak penyidik kejaksaan negeri menggala, menggelar reka ulang di kantor polsek,tujuannya untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan, disini kami menggelar adegan baik tersangka maupun korban dan saksi sebanyak 37 adegan, disitu bisa dilihat bagaimana SN menghabisi nyawa AR, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan undang-undang baru pasal 471 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara”. Jelas Kanit Resrkrim

SN sempat menolak dibeberapa adegan yang tidak sama dengan keterangan saksi GT (57) , saksi GT melihat keduanya saling kejar-kejaran namun GT tidak melihat SN melakukan penusukan terhadap AR, keterangan GT bahwa setelah SN membunuh korban langsung pulang dan kembali lagi bersama kakaknya NB (44) dengan cara dirangkul,SN menolak keterangan tersebut karena tidak ada perilaku itu, adanya saat NB ajak SN pulang dengan cara dirangkul.

“Maaf pak, saya tidak begitu saat datang sama kakak, saya langsung melihat AR dan sempat memeluk juga memanggilnya, namun ia sudah tidak menjawab, kemudian posisi korban saya terlentangkan yang sebelumnya telungkup,lalu saya diajak pulang oleh kakak saya, saya sakit hati karena dia megang bokong istri saya, itu harga diri saya menjadi martabat keluarga kami, korban AR memegang bokong istri saya sehingga secara spontan emosi saya memuncak”. Ungkap NB kepada wartawan.

Pelaksanaan rekon tersebut selain dihadiri pihak kejaksaan, turut hadir istri dan keluarga SN juga kuasa hukumnya, rekontruksi berjalan lancar yang menyita waktu hingga 2 jam, penjagaan ketat oleh anggota polsek Banjar Agung serta selama proses pertanyaan jaksa dijawab oleh pelaku dengan tegas sesuai dalam berkas berita acara pemeriksaan awal. (tqm)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *